Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
  2. bahwa investasi pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 20/KAP/RW/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
  3. bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
10

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019

Sumber
LD.2019/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar