PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah merupakan badan usaha perbankan yang idealnya bersifat padat modal finansial untuk dapat memberikan pelayanan kebutuhan modal bagi masyarakat;
- bahwa investasi pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 20/KAP/RW/VI/2019, tanggal 27 Juni 2019 sangat diperlukan untuk meningkatkan permodalan dan mendukung pertumbuhan bisnis;
- bahwa penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
17 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
17 Oktober 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.