PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis Pajak yang dapat dipungut di Wilayah Kota;
- bahwa perparkiran merupakan kontribusi yang cukup besar untuk medukung Otonomi Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah;
- bahwa berdasar a dan b diatas, untuk memungut Pajak Parkir perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
11
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.