PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di kelurahan serta memberikan kebebasan berserikat bagi warga masyarakat, maka perlu dilakukan pengaturan mengenai pembinaan dan penataan lembaga kemasyarakatan kelurahan yang ada secara lebih baik, tertib dan teratur;
- bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah dan perkembangan kemajuan masyarakat perkotaan;
- bahwa guna penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan kemasyarakatan kelurahan perlu adanya peran serta masyarakat yang dikelola oleh Lembaga Kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
26 September 2011
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2011
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2011
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.