PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana mewujudkan pemerintahan yang baik dan demokratis, sekaligus sebagai sarana pengawasan masyarakat terhadap kebijakan publik;
- bahwa masyarakat dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sepanjang informasi publik yang hendak diperolehnya tersebut bukan informasi yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk diberikan, atau diumumkan kepada masyarakat, karena jika diberikan atau diumumkan akan membahayakan kepada kepentingan publik atau meresahkan kehidupan masyarakat;
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka dipandang perlu menyusun Perda tentang Keterbukaan Infromasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai arahan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kota Surakarta yang baik, yang memperhatikan nilai-nilai agama, moral dan sosial yang hidup dan berkembang di Kota SUrakarta;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Keterbukaan Informasi Publik Kota Semarang
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2013
Berlaku Tanggal
24 Desember 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.