Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pungutan Pajak Anjing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besarnya tarip Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953, yang telah diubah 2 kali dengan Peraturan Daerah Nomor 6 TAhun 1977 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 10 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini;
  2. bahwa berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 1993 tentang Peninjauan Kembali Peraturan Daerah, dictum PERTAMA Ditegaskan bahwa dalam meninjau kembali seluruh Peraturan DAerah yang dibuat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan atau Peraturan Daerah lainnya yang telah mengalami perubahan 3 (tiga) kali atau lebih dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah yang baru sebagai penggantinya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menyusun dan menetakkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pungutan Pajak Anjing sebagai Pengganti Peraturan DAerah Nomor 4 Tahun 1953 dan semua perubahannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
12

Tahun
1994

Tentang
Perda Tentang Pungutan Pajak Anjing

Ditetapkan Tanggal
24 Mei 1994

Diundangkan Tanggal
04 Februari 1995

Berlaku Tanggal
04 Februari 1995

Sumber
LD.1995/NO.1 Seri A

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 tahun 1953

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Kategori Tak Berkategori

Tinggalkan komentar