PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwa, harta benda dan budaya, maka pencegahan bahwa kebakaran perlu dilakukan secara intensif dengan mengadakan pemeriksaan alat pemadam dan pelayanan lain yang disediakan pada bangunan sebagai pelayanan umum;
- bahwa dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta perlu ditinjau kembali;
- bahwa sehubungan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
12
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pencegahan Bahaya Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
14 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.16 Seri B
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11 Tahun 1994
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.