PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah menjadi kewenangan kota dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
13
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
06 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2011
Sumber
LD.2010/NO.13
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.