Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 15 Nopember 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 201

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
14

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
LD.2010/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar