Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1991

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1991 Tentang Usaha Penginapan Remaja

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984, khususnya Pasal 3 huruf c, maka Usaha Penginapan Remaja diserahkan kepada Daerah Tingkat II;
  2. bahwa seuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556.2/92/88 tanggal 25 April 1988, Usaha Penginapan Remaja tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
15
Tahun
1991
Tentang
Perda Tentang Usaha Penginapan Remaja
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 1991
Diundangkan Tanggal
30 April 1992
Berlaku Tanggal
30 April 1992
Sumber
LD.1992/No. 4 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2024

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 38 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 36 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2024

Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 32 Tahun 2024

Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah

3 minggu ago