PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Kota Surakarta sebagai Kota Budaya terdapat berbagai permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup baik dalam skala besar, menengah dan kecil, rusaknya sumber air dan ruang terbuka hijau yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
- bahwa sebagai upaya untuk mengatasi permasalahanpermasalahan lingkungan hidup Kota Surakarta tersebut perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara komprehensif, taat asas, dan terpadu;
- bahwa kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pengendalian Lingkungan Hidup merupakan urusan wajib Daerah, maka perlu diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan Hidup dengan Peraturan Daerah, sehingga terwujud Kota Surakarta yang bersih, sehat, rapi, dan indah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengendalian Lingkungan Hidup;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pengendalian Lingkungan Hidup
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2006
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2006
Berlaku Tanggal
17 Maret 2006
Sumber
LD.2006/NO.2 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.