PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) sbagi dokumen perrencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstras SKPD), Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
- bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan amanat dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang S istem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undng-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 150 ayat (3);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perauran Daerah Kota surakarta tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)Kota Surakarta Tahun 2005 2010;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Surakarta Tahun 2005 – 2010
Ditetapkan Tanggal
30 April 2007
Diundangkan Tanggal
01 Mei 2007
Berlaku Tanggal
01 Mei 2007
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003
- Peraturan Walikota Surakarta Nomor 1-A Tahun 2006
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.