PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta, maka perlU penambahan modal;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2012
Berlaku Tanggal
04 Mei 2012
Sumber
LD.2012/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.