Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta, maka perlU penambahan modal;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penggunaan penyertaan modal, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pengawasan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2012
Ditetapkan Tanggal
01 Mei 2012
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2012
Berlaku Tanggal
04 Mei 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1011.75 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.