Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu penguatan modal dasar;
  2. bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan perubahan tugas wewenang Direksi serta konsekuensi yang ditimbulkannya, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III, penyisipan Pasal 3a, Pasal 6a dan Pasal 6b, perubahan Pasal 7 ayat (1), penyisipan huruf b1 da huruf b2, perubahan huruf c pada Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 , ayat (1a) pada Pasal 14 ayat (1) dan perubahan ayat (4) Pasal 14.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
2 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2013
Berlaku Tanggal
09 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010

Download PDF (166.98 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago