PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala aspek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- bahwa perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan;
- bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
2
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Ditetapkan Tanggal
10 April 2015
Diundangkan Tanggal
13 April 2015
Berlaku Tanggal
13 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.