PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha perdagangan sektor informal yang merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
- bahwa keberadaan PKL yang merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi kondisi lingkungan disekitarnya;
- bahwa keberadaan PKL perlu dikekola, ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat kota serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi, maka perlu diatur kembali dengan membentuk Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
3
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima
Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2008
Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008
Berlaku Tanggal
21 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.3
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1995
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.