PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, perlu adanya Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Surakarta Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
3
Tahun
2013
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kota Surakarta pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 2013
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2013
Berlaku Tanggal
09 Juli 2013
Sumber
LD.2013/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.