PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk Pengembangan Air Minum dalam Kemasan.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah;
- bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sesuai dengan Laporan Analisis Kelayakan Investasi Nomor 33/KAP/RW/VII/2019, tanggal 31 Juli 2019 sangat diperlukan untuk pengembangan usaha air minum dalam kemasan;
- bahwa penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta Untuk Pengembangan Air Minum Dalam Kemasan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk Pengembangan Air Minum dalam Kemasan.
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.