PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu pendapatan daerah yang cukup potensiil sebagai sumber pembiayaan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
- bahwa dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian dan penyelenggaraan reklame perlu adanya usaha intensifikasi pemungutan pajak Reklame;
- bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974 jis Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1981 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1986 tentang Ijin dan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian;
- bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan sejalan dengan langkah-langkah dan jiwa pembaharuan perpajakan daerah sekarang ini maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pedoman Pemungutan Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 1994
Diundangkan Tanggal
17 April 1995
Berlaku Tanggal
17 April 1995
Sumber
LD.1995/NO.2 Seri A
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1974
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.