Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka telah terbentuk Unit Pelaksanan Teknis Dinas Rumah Sakit Daerah (UPTD RSD) dan Unit Pelaksanan Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan (UPTD LK) pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta;
  2. bahwa dengan perubahan Struktur Organisasi Dinas Kesehatan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4

Tahun
2003

Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
30 Juni 2003

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2003

Berlaku Tanggal
01 Juli 2003

Sumber
LD.2003/NO.6 Seri B

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar