Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dalam rangka pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
4

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2008

Berlaku Tanggal
11 Juli 2008

Sumber
LD.2008/NO.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar