PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penerangan jalan umum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang diperlukan dalam rangka keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan umum di Kota Surakarta, dipandang perlu memanfaatkan keahlian dan pembiayaan dari badan usaha melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta kesejahteraan masyarakat terkait dengan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta maka diperlukan adanya pengaturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Layanan Penerangan Jalan Umum Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2020
Diundangkan Tanggal
31 Agustus 2020
Berlaku Tanggal
31 Agustus 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.