PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang adalah wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, baik pusat dan daerah dalam mewujudkan satu kesatuan rencana struktur ruang dan pola ruang yang berjenjang dan komplementer sebagai cerminan persatuan Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial serta menciptakan ruang yang aman, serasi dan terpadu sebagai upaya mewujudkan amanat untuk melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
- bahwa penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang dimaksudkan untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif menjadi acuan yang akurat dalam penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2021-2041;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
4
Tahun
2021
Tentang
Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021
Berlaku Tanggal
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021/No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.