PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan secara berdayaguna dan berhasil guna, serta melestarikan nilai – nilai budaya kehidupan masyarakat yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotong – royongan dalam pelayanan masyarakat, maka perlu adanya lembaga kemasyarakatan;
- bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI No.49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Mayarakat Desa atau sebutan lain, yang juga mengatur mengenai Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau sebutan lain perlu membentuk lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga ( RW ) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
5
Tahun
2002
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2002
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2002
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2002
Sumber
LD.2002/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.