PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam usaha pengawasan, penertiban dan pembinaan serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu mengatur ijin Usaha Jasa Konstruksi;
- bahwa sebagaimana maksud tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
5
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
28 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/NO.6 Seri C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.