PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
Ditetapkan Tanggal
02 September 2008
Diundangkan Tanggal
03 September 2008
Berlaku Tanggal
03 September 2008
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.