PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah agar tangguh dan mandiri perlu upaya pemberdayaan dari Pemda;
- bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah diselenggarakan dengan membnerikan kesemapatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas-luasnya untuk meningkatkan kedudukan peran dan potensi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mengurangi kemiskinan;
- bahwa untuk mengatasi masalah dnamenjamin kepastian hukum bidang usaha mikro, kecil dan menangah serta melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 16, Pasal 21, dan Pasal 25 Undang-Undang no 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro, kecil dan menengah perlu menyusun dalam bentuk Perda;
- baha berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
25 Juli 2014
Berlaku Tanggal
25 Juli 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.