PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi merupakan faktor strategis dalam pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Surakarta;
- bahwa pengaturan penyelenggaraan konstruksi merupakan jaminan kepastian hukum bagi Pengguna Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa Konstruksi maupun masyarakat;
- bahwa untuk melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelatihan tenaga trampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi, penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional serta pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta pembinaan jas konstruksi, maka perlu dilakukan pengaturan terhadap jasa konstruksi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang Jasa Konstruksi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
5
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Jasa Konstruksi
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
13 Juli 2015
Berlaku Tanggal
13 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.