PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Taman Jurug Surakarta, maka dalam rangka pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta perlu adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- bahwa Taman Satwa Taru Jurug Surakarta adalah kawasan yang merupakan kekayaan daerah yang mempunyai fungsi konservatif, edukatif, historis, rekreatif dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang potensial, maka perlu dikelola secara maksimal dan profesional guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah;
- bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka dipandang perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
6
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Mei 2010
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
09 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.6
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2007
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.