PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerina tah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dimana ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) khusus untuk pelanggan golongan tarif industri mengalami perubahan;
- bahwa berdasarkan dengan hal tersebut diatas, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif Pajak Penerangan Jalan, khususnya golongan tarif industri dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingakt II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
7
Tahun
2003
Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2003
Diundangkan Tanggal
01 September 2003
Berlaku Tanggal
01 September 2003
Sumber
LD.2003/NO.12 Seri A
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.