PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu pendukung aktifitas suatu Badan Usaha yang dapat mempengaruhi kondisi lalulintas di Kota Surakarta, sehingga perlu penataan dan pengawasan serta pendanaan yang memadai guna tercapai lalulintas yang aman, nyaman dan lancar;
- bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
7
Tahun
2004
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2004
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2004
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2004
Sumber
LD.2004/NO.17 Seri E
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.