Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan, sumber-sumber keuangan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan dinamika dan tuntutan masyarakat, maka sistem pengelolaan keuangan daerah harus mampu mengakomodir tuntutan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat yaitu terwujudnya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  28. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  29. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  30. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  31. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
  32. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  33. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  34. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  35. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
  36. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  37. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
  38. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
  39. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  40. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  41. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
  42. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, penyusunan perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan aerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Nomor
7 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
07 September 2010
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.7

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004

Download PDF (281.6 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago