Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta, maka perlu penambahan modal;
  2. bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat khususnya di bidang penyediaan air minum dan penge10laan air limbah, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
  4. bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  14. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977
  16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999
  17. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006
  18. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber penyertaan modal, penggunaan dan tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Surakarta

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
04 September 2012

Berlaku Tanggal
04 September 2012

Sumber
LD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.58 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar