PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pemda bertanggung jawab dan wajib dilindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana;
- dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
- bahwa wilayah daerah Kota Surakarta memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa sehingga perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang no 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana, wewenang Pemda dalam penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.