PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara optimal maka perlu meningkatkan mutu kualitas pelayanan kesehatan dasar, sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang;
- bahwa untuk menjamin derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan Pemeliharaan Kesehatan Kota;
- bahwa sehubungan huruf a dan b maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk kedua kalinya dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
06 September 2007
Diundangkan Tanggal
11 September 2007
Berlaku Tanggal
11 September 2007
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.