Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta;
- bahwa sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
- bahwa sesuai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun 2010;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penganggaran, bentuk, jumlah dan sumber, tata cara pencairan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.