PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Perwakilan Rakyat Daerah No 910/3998, No 910/5372 pada tanggal 13 November 2014;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2015;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
10 Desember 2014
Berlaku Tanggal
10 Desember 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.