PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah sebagai implementasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik demi terwujudnya tujuan negara berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembentukan dan penetapan susunan Perangkat Daerah bertujuan untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai hasil evaluasi berdasar asas pembentukan perangkat daerah yaitu efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
27 September 2022
Diundangkan Tanggal
27 September 2022
Berlaku Tanggal
27 September 2022
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.