PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perdagangan, industri dan pergudangan merupakan bidang usaha yang saling berhubungan sekaligus merupakan sektor pendukung perekonomian Kota Surakarta, sehingga dengan demikian diperlukan pengaturan agar dapat menumbuhkan iklim yang kondusif dalam berusaha sekaligus memberikan ketenangan, ketertiban dan kepastian dalam berusaha;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengaturan, pembinaan dan peningkatan pelayanan di bidang perdagangan, industri dan pergudangan merupakan wewenang Pemerintah Kota Surakarta sebagai daerah otonom;
- bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Surakarta
Tentang
Perda Tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2003
Diundangkan Tanggal
01 September 2003
Berlaku Tanggal
01 September 2003
Sumber
LD.2003/NO.14 Seri B
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.