PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Lembaga Kemasyarakatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan nilai-nilai kegotongroyongan di tengah-tengah masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pemerintah kelurahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel perlu dikoordinir oleh lembaga kemasyarakatan yang resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- bahwa untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara masyarakat dan Pemerintah dalam kehidupan bernegara di suatu wilayah sebagai pedoman menjalankan pembangunan yang merata dan adil perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan tegas dalam pembentukan lembaga kemasyarakatan;
- bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah merupakan salah satu langkah Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan lembaga kemasyarakatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tentang
Perda Tentang Lembaga Kemasyarakatan
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 54
STATUS PERATURAN
Mencabut :
-
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.