Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan pengujian kendaran bermotor dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor guna melaksanakan prinsip pelayanan yang transparan dan akuntabel diperlukan penggunaan sistem berbasis elektronik, agar pelaksanaan kewajiban oleh wajib retribusi dilakukan secara efektif sesuai ketentuan pemungutan retribusi daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 TAHUN 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 28 Tahun 1999;
UU Nomor 5 Tahun 2001;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 22 Tahun 2009;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 69 Tahun 2010;
PP Nomor 55 Tahun 2012;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permen Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 105 Tahun 2016;
Permen Perhubungan Nomor PM 156 Tahun 2016;
Perda Nomor 11 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 TAHUN 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…
Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika
Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah