Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 TAHUN 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 5 Tahun 2001;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 54 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bank Bestari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 TAHUN 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…
Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika
Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah