Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyandang Disabilitas adalah bagian dari masyarakat Daerah yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupa sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi, dihormati dan memiliki peran dengan berdasarkan keadilan, kesetaraan, kesamaan serta kemandirian;
- bahwa untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak dan kewajiban Daerah memberikan dan melaksanakan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan Penyandang Disabilitas melalui sarana dan prasarana untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan secara terpadu, memadai dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Hak Penyandang Disabilitas
Ditetapkan Tanggal
19 September 2017
Diundangkan Tanggal
19 September 2017
Berlaku Tanggal
19 September 2017
Sumber
SUMBER LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNG PINANG TAHUN 2017 NOMOR 15 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (246.26 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.