Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bukan merupakan urusan pemerintahan yang dapat dibentuk dalam sebuah Organisasi Perangkat Daerah dengan mempertimbangkan asas efisiensi, efektifitas, dan fleksibilitas.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2020 ini adalah :
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 5 Tahun 2001;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 18 Tahun 2016;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air…
Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan pada Sektor Komunikasi dan Informatika
Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah