Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2021 Tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2021 ini adalah :

UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 5 Tahun 2001;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 30 Tahun 2014;
PP Nomor 54 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PT. Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tanjungpinang

Nomor
4 TAHUN 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama Perusahaan Perseroan Daerah

Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2021

Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021

Berlaku Tanggal
16 Februari 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2021 NOMOR 48

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 TAHUN 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar