Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinanbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah serta penyesuaian objek Retribusi dan tarif Retribusi Daerah perlu dilakukan upaya-upaya pembenahan mengenai struktur dan tarif retribusi jasa usaha di Kota Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.