Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
- memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYERTAAN MODAL BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN BAB V AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB VII BAGI HASIL USAHA BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tarakan
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
Ditetapkan Tanggal
30 April 2018
Diundangkan Tanggal
30 April 2018
Berlaku Tanggal
30 April 2018
Sumber
LD 2018/NO. 1, TLD NO. 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (7.04 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.