Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- meningkatkan peran serta umat Islam dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara melalui zakat, infaq dan shodaqoh, maka perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya agar dapat digunakan sebagai sumber dana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
- Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zak.at di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat at.au Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
- Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGELOLAAN ZAKAT BAB III PEMBIAYAAN BAZNAS KOTA TARAKAN DAN PENGGUNAAN HAK AMIL BAB IV PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN DAN PENDAYAGUNAAN SERTA PELAPORAN BAB V PENGELOLAAN INFAK, SEDEKAH DAN DANA SOSIAL KEAGAMAAN LAINNYA BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII PENGHARGAAN BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF BAB IX LARANGAN BAB X KETENTUAN PIDANA BAB XI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Tarakan
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
18 Maret 2021
Berlaku Tanggal
18 Maret 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (2.58 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.