Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan kesehatan secara optimal, maka perlu meningkatkan kapasitas yang memadai pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ketentuan mengenai tarif retribusi pelayanan kesehatan perlu diubah. Ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat, sehingga perlu dicabut. Ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar paling tinggi 2% (dua persen) dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tidak memiliki daya berlaku dan kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, sehingga pengaturan mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaiamana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah. Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya adalah standardisasi dan perlindungan konsumen khususnya pelaksanaan metrologi legal berupa tera dan tera ulang, yang dapat dikenakan retribusi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Tasikmalaya

Nomor
8

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017

Sumber
LD 2017/191

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Download Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar